Kamis, 30 Juni 2011

PENAWARAN MATA KULIAH PRODI FISIKA 2011/2012

 




 




 












PENAWARAN MATA KULIAH JURUSAN/PRODI







Jurusan : Pendidikan IPA



Program Studi : Pendidikan Fisika



Tahun Akademik : Ganjil 2011/2012










SEMESTER I 



No  KODE Mata Kuliah SKS DOSEN
1 BIO 3013 Biologi Umum 3 YUKE MARDIANA
2 FIS 3003 Fisika Dasar I 3 AI NURLAELA
3 MAT 3028 Matematika Dasar 2 EVA MUSRIPAH
4   Alat Ukur 3 IWAN PERMANA SUWARNA
5   Landasan Pendidikan  3 FAUZAN / SITI KHODOJAH
6   Pengantar Studi Islam 4 ASRIL DT.P. SINDO
7 BHS 3131 Bahasa Arab  2 MASWANI
JUMLAH SKS 20









SEMESTER III



No  KODE Mata Kuliah SKS DOSEN
1  AKI 4016 Akidah dan Etika Islam 2 DIMYATI, DR
2  DIK 4044 Media dan Teknologi Pembelajaran IPA-Fisika 2 Kinkin Suartini, M.Pd
3  DIK 4001 Administrasi dan Supervisi Pendidikan 2 NURDELIMA WARUWU
4  FIS 3005 Fisika Matematika I 3 GATOT WURDIANTO, M.ENG
5  FIS 3021 Mekanika I 3 Ai Nurlaela, M.Si
6  FIS 3014 Termodinamika I 3 Fathiah Alatas, M.Si
7  FIS 4009 Listrik Magnet I 3 Diah Mulhayatiah, M.Pd
8  STA 5004 Metode Statistika 3 AMIR NURIDIN, M.SI
JUMLAH SKS 21









SEMESTER V



No  KODE Mata Kuliah SKS DOSEN
1  ABI 4110 Islam dan Persoalan Kontemporer 2 AHMAD SODIK, M.AG
2  DIK 4013 Evaluasi Pembelajaran IPA-Fisika 2 Kinkin Suartini, M.Pd
3  STA 4013 Statistik Pendidikan 2 Iwan Permana S, M.Pd
4  TEK 3002 Elektronika I 3 Erina Hertanti, M.Si
5  FIS 4015 Fisika Komputasi 3 Taofik Jasalesmana, M.Si
6  FIS 3031 Ilmu Pengetahuan dan Bumi Antariksa 3 Iwan Permana S, M.Pd
7  FIS 4007 Fisika Modern 3 Kinkin Suartini, M.Pd
9   Laboratorium Fisika Sekolah (*) 2 Fathiah Alatas, M.Si
JUMLAH SKS 20



















































SEMESTER VII



No  KODE Mata Kuliah SKS DOSEN
1  DIK 5058 Pengajaran Mikro (Micro Teaching) 2 Iwan Permana S, M.Pd
2  DIK 4172 Pengembangan Profesi Kependidikan 2 NURLENA RIFAI, M.A, Ph.D
3  ABI 6027 PKL 3 Iwan Permana S, M.Pd
4  FIS 5019 Fisika Inti 3 NADA MARNADA
5  FIS 6020 Fisika Zat Padat 3 DIAH MULHAYATIAH, S.SI,M,PD
6  INF 5022 Kapita Selekta (*) 2 Erina Hertanti, M.Si
7  FIS 4006 Fisika Material (*) 2 Taofik Jasalesmana, M.Si
JUMLAH SKS 15


Selasa, 07 Juni 2011

ANGGARAN DASAR GABUNGAN MAHASISWA MUSLIM FISIKA (GAMMA) UIN JKT


PENDAHULUAN
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Mahasiswa merupakan generasi yang akan meneruskan perjuangan dan memegang kepemimpinan untuk masa yang akan datang. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu membekali diri dengan kemampuan dalam berorganisasi, kepemimpinan dan intelektual sebagai persiapan untuk menjadi pemimpin.
Mahasiswa sebagai bagian integritas bangsa, harus memiliki komitmen terhadap masyarakat kampus dan masyarakat luas dalam memperjuangkan cita-cita nasional. Dengan demikian, mahasiswa berkewajiban untuk menyukseskan pembangunan nasional. Mahasiswa intelektual harus melihat persoalan yang ada dengan pancaran idealisme sebagai proses untuk menuju kemajuan dan pembaharuan, serta berpegang pada kaidah moral, aGAMMA dan kejujuran.
Cita-cita dapat dicapai dengan mengembangkan kehidupan dialogis dan demokratis serta bersama masyarakat mengemban amanat untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, Himpunan Mahasiswa  Fisika Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta berpedoman pada Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gabungan Mahasiswa Muslim Fisika Prodi Fisika Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang selanjutnya disingkat GAMMA UIN JKT.
Pasal 2
GAMMA UIN JKT dikukuhkan pada saat MUHMF tanggal . . . .
Pasal 3
Sekretariat GAMMA UIN JKT bertempat di Kesekretariatan GAMMA UIN JKT.
BAB II
DASAR, LANDASAN DAN AZAS
Pasal 4
GAMMA UIN JKT berdasarkan Pancasila dan moral agama.
Pasal 5
GAMMA UIN JKT berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
GAMMA UIN JKT berasaskan kekeluargaan, profesionalisme dan intelaktualitas.
BAB III
SIFAT , FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 7
GAMMA UIN JKT adalah organisasi profesi yang bersifat independen dan tidak bernaung di bawah suatu organisasi masyarakat di dalam maupun di luar kampus.
Pasal 8
Fungsi GAMMA UIN JKT adalah sebagai berikut:
1.  Wadah aktivitas, komunikasi, koordinasi, dan informasi mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT .
2.  Wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT.
3.   Mengembangkan potensi-potensi keilmuan mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT.
Pasal 9
Tujuan GAMMA UIN JKT adalah sebagai berikut :
1.      Membina insan akademis yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi luhur, terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap masyarakat.
2.      Terciptanya kerjasama antar civitas akademika dengan berdasarkan kepada semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
3.      Terciptanya kehidupan kampus yang dinamis, kritis, demokratis, dan komunikatif.
Pasal 10
Kegiatan GAMMA UIN JKT adalah sebagai berikut:
1.      Mengembangkan potensi kreatif dan inovatif dalam bidang penalaran, keilmuan, keahlian, dan pengabdian kepada masyarakat serta bidang lain yang sesuai dengan tujuan GAMMA UIN JKT.
2.      Mengembangkan potensi kepemimpinan intelektual yang kreatif dan inovatif.
3.      Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan kepemudaan serta kemasyarakatan dalam mewujudkan pembangunan nasional.
BAB IV
USAHA DAN SASARAN
Pasal 11
Usaha GAMMA UIN JKT adalah mengadakan hubungan dan kerjasama yang erat dengan pihak lain secara profesional.
Pasal 12
Sasaran GAMMA UIN JKT adalah terjalinnya hubungan yang baik antar anggota serta pihak-pihak terkait guna meningkatkan pengetahuan mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya bidang fisika.
BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
GAMMA UIN JKT memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :
1.   MUHMF dan MUHMF Luar Biasa
2.   DPA ( Dewan Pertimbangan Angkatan ).
3.   Pengurus
4.   Keanggotaan
Pasal 14
1.        Kekuasaan tertinggi GAMMA UIN JKT berada di MUHMF Pendidikan Fisika  UIN  JKT.
2.        Hasil – hasil MUHMF Pendidikan Fisika  UIN JKT dimandatkan kepada pengurus GAMMA UIN JKT periode selanjutnya.
3.        MUHMF GAMMA UIN JKT diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam setahun atau diajukan dengan persetujuan sekurang – kurangnya oleh 2/3 dari jumlah angkatan yang 50% anggotanya masih aktif dalam akademik terwakili
Pasal 15

       Dewan Perwakilan Angkatan yang selanjutnya disebut DPA beranggotakan perwakilan angkatan yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 16

1.        Pengurus GAMMA UIN JKT dipimpin oleh ketua.
2.        Ketua dipilih dan ditetapkan dalam sekali setahun pada forum MUHMF Pendidikan  Fisika  UIN JKT untuk masa jabatan satu periode dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
3.        Apabila Ketua berhalangan tetap ( meninggal, sakit permanen, mengundurkan diri, kehilangan status keanggotaan GAMMA UIN JKT ) maka dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau yang disetujui oleh MUHMF sampai masa kepengurusannya selesai sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GAMMA UIN JKT.
4.        Kepengurusan GAMMA UIN JKT selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  UIN JKT.

Pasal 17

 GAMMA UIN JKT beranggotakan mahasiswa Pendidikan Fisika UIN JKT yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga GAMMA UIN JKT.
Pasal 18
 Kepengurusan GAMMA UIN JKT terdiri dari :
1.      Ketua Umum
2.      Wakil Ketua Umum
3.      Sekretaris Umum
4.      Bendahara Umum
5.      Koordinator Divisi
6.      Anggota Divisi

Pasal 19
1.      Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum GAMMA UIN JKT dipilih melalui Pemilihan Raya (Pemira).
2.      Masa jabatan Ketua Umum GAMMA UIN JKT adalah 1 tahun dan dapat dipilih kembali 1 periode berikutnya melalui Pemira.
3.      Tata Tertib pemilihan dan pengukuhan pengurus GAMMA UIN JKT disusun dalam ART.
4.       Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum GAMMA UIN JKT disahkan oleh pihak yang berwenang untuk mengesahkan dan bertanggung jawab kepada MUHMF serta diketahui oleh Ketua Program Studi Fisika Jurusan PIPA UIN JKT.
5.      Dalam keadaan luar biasa, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum GAMMA UIN JKT dipilih dalam MUHMF Luar Biasa.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 20
Keuangan GAMMA UIN JKT diperoleh dari:
1.      Iuran anggota GAMMA UIN JKT yang besarnya ditentukan dalam MUHMF.
2.      Usaha-usaha lain yang sesuai, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
3.      Pengelolaan keuangan GAMMA UIN JKT dilakukan secara transparan.
BAB VII
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 21
Logo dan atribut GAMMA UIN JKT  dijelaskan dalam ART.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 22
1.    Pengurus GAMMA UIN JKT berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan GAMMA UIN JKT.
2.    Jika dipandang perlu pengurus GAMMA UIN JKT berhak membuat peraturan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD, ART dan GBHO.
3.    Ketua Umum GAMMA UIN JKT atau yang mewakili berhak dan berkewajiban mewakili GAMMA UIN JKT ke dalam ataupun keluar sehubungan dengan kegiatan atau urusan yang menyangkut urusan organisasi.
4.    Pengurus GAMMA UIN JKT berkewajiban membuat dan melaksanakan seluruh program kerja yang direncanakan selama 1 tahun.
5.    Pengurus GAMMA UIN JKT berkewajiban melaksanakan rapat evaluasi setiap kegiatan yang dilaksanakan.
6.    Jika ayat 4 tidak terpenuhi, maka langkah selanjutnya akan diputuskan dalam MUHMF.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dalam:
1.        MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT
2.        Rapat Pengurus GAMMA UIN JKT
3.        Pemilihan Raya
4.        MUHMF Luar Biasa Jurusan PIPA UIN JKT
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan pasal-pasal AD dan ART hanya dapat dilakukan dalam MUHMF sesuai dengan Tata Tertib MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembubaran GAMMA UIN JKT hanya dapat dilaksanakan apabila diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota GAMMA UIN JKT dalam MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT.


BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
1.      Ketua dan Wakil Ketua Umum GAMMA UIN JKT menyampaikan pertanggungjawaban secara lisan dan atau tertulis dalam MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT.
2.      Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator Divisi bertanggung jawab kepada Ketua Umum GAMMA UIN JKT.
3.      Anggota Divisi bertanggung jawab terhadap Koordinator Divisi.

BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
AD GAMMA UIN JKT ditetapkan sejak tanggal ditetapkannya dan selama tidak disahkannya AD yang baru oleh MUHMF.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD GAMMA UIN JKT akan ditentukan kemudian.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN MAHASISWA MUSLIM FISIKA (GAMMA)  UIN JKT


BAB I

KETENTUAN

Pasal 1
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Fisika adalah bagian dari Keluarga Mahasiswa  UIN JKT sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan aktivitas kemahasiswaan yang bersifat profesi sesuai dengan bidang keilmuan Pendidikan Fisika, yang selanjutnya disebut GAMMA UIN JKT.
BAB II

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 2

       
Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan aktivitas kemahasiswaan di prodi Pendidikan Fisika  UIN JKT.
1.      Membina solidaritas dan kekeluargaan  anggota GAMMA UIN JKT.
2.      Menyalurkan aspirasi anggota GAMMA UIN JKT
3.      Mengurus kepentingan anggota GAMMA UIN JKT dalam bidang Pengembangan kualitas SDM.
Pasal 3

        Mewakili kepentingan dan kegiatan anggota GAMMA UIN JKT ke dalam dan ke luar.

Pasal 4
Membuat laporan pertanggungjawaban setiap akhir masa jabatan secara tertulis yang disampaikan oleh Ketua GAMMA UIN JKT pada MUHMF Pendidikan Fisika  UIN JKT.






BAB III

STRUKTUR ORGANISASI
A.    MUHMF
Pasal 5
MUHMF Fisaka terdiri dari :
1.    MUHMF Tahunan
2.    MUHMF Akbar
3.    MUHMF Luar Biasa
Pasal 6

MUHMF Tahunan
Definisi :
      MUHMF Tahunan adalah forum GAMMA UIN JKT dalam  rangka suksesi Kepengurusan
Penyelenggaraan :
1.   MUHMF Tahunan diselenggarakan Menjelang berakhirnya  periode kepengurusan,
2.   DPA memandatkan pengurus untuk menyelenggarakan MUHMF tahunan.
Tugas:
1.        Merumuskan dan memutusan agenda MUHMF Tahunan Pendidikan Fisika  UIN JKT.
2.        Merumuskan dan memutusan tata tertib MUHMF Tahunan Pendidikan Fisika  UIN    JKT.
3.        Membentuk dan memutuskan Panitia Pemilihan Calon Ketua GAMMA UIN JKT.
4.        Merumuskan dan menetapkan  Garis-Garis Besar Haluan Kerja GAMMA UIN JKT .
5.        Mengevaluasi Laporan  Pertanggungjawaban ketua GAMMA UIN JKT.
6.        Mengevalusi Laporan Pertanggungjawaban panitia pemilihan calon ketua GAMMA UIN JKT.
7.        Mengesahkan dan melantik ketua GAMMA UIN JKT.
8.         Menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Angkatan GAMMA UIN JKT.

Wewenang :
1.        Membuat keputusan yang hanya berlaku selama MUHMF  tahunan Pendidikan  Fisika  UIN JKT.
2.        Membuat ketetapan yang hanya dapat dibatalkan oleh MUHMF tahunan  Pendidikan Fisika  UIN JKT berikutnya.
3.        Membuat penjelasan secara tertulis keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan MUHMF tahunan Pendidikan Fisika  UIN JKT.
4.        Menerima, menerima dengan syarat, atau menolak pertanggungjawaban ketua GAMMA UIN JKT
Pasal 7

MUHMF Akbar
Definisi :
MUHMF Akbar  adalah forum GAMMA UIN JKT dalam rangka perubahan AD/ ART.
Penyelenggaraan :
1.        MUHMF Akbar diselenggarakan setiap 3 tahun sekali
2.        Pada keadaan yang mengharuskan adanya perubahan AD/ART maka ayat 1 tidak berlaku
3.        DPA memandatkan pengurus untuk menyelenggrakan MUHMF Akbar
Tugas:
1.        Merumuskan dan memutuskan agenda MUHMF Akbar Pendidikan Fisika  UIN JKT.
2.        Merumuskan dan memutuskan tata tertib MUHMF Akbar Pendidikan Fisika  UIN JKT.
3.        Pembahasan dan penetapan AD/ART GAMMA UIN JKT
Wewenang :
1.        Membuat keputusan yang hanya berlaku selama MUHMF Akbar Pendidikan Fisika  UIN JKT.
2.        Membuat ketetapan yang hanya dapat dibatalkan oleh MUHMF Akbar Pendidikan Fisika  UIN JKT berikutnya.
3.        Membuat penjelasan secara tertulis keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan MUHMF Akbar Pendidikan Fisika  UIN JKT.
4.        Membahas usulan pembubaran GAMMA UIN JKT.

Pasal 8

MUHMF Luar Biasa
Definisi :
       MUHMF Luar Biasa  adalah forum GAMMA UIN JKT yang agendanya di luar MUHMF tahunan
Penyelenggaraan :
1.        DPA memandatkan pengurus untuk menyelenggarakan MUHMF luar biasa.
Wewenang :
1.        Menyelesaikan permasalahan di luar agenda MUHMF tahunan dan MUHMF akbar.
2.        Membuat keputusan, ketetapan, rekomendasi, dari ayat 1

B.    DPA
Pasal 9
1.        DPA terdiri dari  anggota GAMMA UIN JKT
2.        Tiap angkatan yang anggotanya masih aktif memilih maksimal 2 orang perwakilan untuk menjadi anggota DPA yang di buktikan dengan tanda tangan seluruh anggota GAMMA UIN JKT dalam angkatan tersebut.
3.        Bagi angkatan yang tidak memilih perwakilan untuk menjadi anggota DPA, tidak memiliki hak untuk menggugat keputusan dari DPA.
4.        DPA di tetapkan dalam sekali setahun pada forum MUHMF tahunan GAMMA  UIN JKT untuk masa jabatan 1 tahun dan dapat di pilih kembali.
5.        Anggota DPA bertanggung jawab kepada angkatan yang di wakilinya.
6.        Tugas dan wewenang DPA adalah : Mengontrol jalannya kepengurusan, Memeberikan  pertimbangan-pertimbangan  kepada pengurus dan Memeberikan  mandat kepada pengurus untuk mengadakan MUHMF Pendidikan Fisika  UIN JKT.
C.  KEPENGURUSAN
Pasal 10
Persyaratan kepengurusan GAMMA UIN JKT :
1.         Pengurus GAMMA UIN JKT adalah mahasiswa Pendidikan Fisika aktif yang telah disyahkan keanggotaannya
2.         Pengurus GAMMA UIN JKT terdiri dari :
a.       Ketua Umum
b.      Wakil Ketua Umum
c.       Sekretaris Umum
d.      Bendahara Umum
e.       Koordinator Divisi
1.      Divisi Penelitian dan Pengembangan
2.      Divisi Pendidikan dan Kebudayaan
3.      Divisi Organisasi dan Pengkaderan
4.      Divisi Informasi dan Komunikasi
5.      Divisi Dakwah & Keagamaan
6.      Divisi Olahraga, Seni dan Kewirausahaan
f.  Anggota Divisi
3.   Kepengurusan GAMMA UIN JKT disahkan dan dilantik oleh pihak yang berwenang untuk mengesahkan dan melantiknya.

Pasal 11
Masa kerja  kepengurusan GAMMA UIN JKT maksimal  selama satu  tahun .
Pasal 12
 Prosedur pembentukan kepengurusan GAMMA UIN JKT :
1.      Forum MUHMF tahunan membentuk dan menetapkan panitia pemilihan calon ketua (PPCK)    GAMMA UIN JKT yang kedudukannya independen.
2.      PPCK menetapkan persyaratan calon ketua GAMMA UIN JKT.
3.      Ketua GAMMA UIN JKT yang terpilih membentuk susunan kepengurusan GAMMA UIN JKT yang baru dan mengumumkan kepada anggota GAMMA UIN JKT.
4.      Ketua GAMMA UIN JKT yang baru menyerahkan daftar nama pengurus kepada Ketua Prodi.
5.      Panitia pemilihan calon ketua GAMMA UIN JKT dibubarkan setelah serah terima jabatan ketua GAMMA UIN JKT dalam MUHMF tahunan Pendidikan Fisika  UIN JKT.



BAB VI
SYARAT KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM
Pasal 12
Syarat menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, yaitu :
1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Warga negara Indonesia.
3.      Mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT yang telah menempuh masa studi minimal satu tahun.
4.      Mempunyai IPK minimal 2,5
5.      Tidak pernah melanggar kode etik dan peraturan serta tata tertib di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
6.      Mempunyai kemampuan dan wawasan untuk berorganisasi.
7.      Berkelakuan baik, jujur dan adil.
8.      Sehat jasmani dan rohani.
9.      Bersedia dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan.
BAB V
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM
Pasal 13
1.          Pemilihan diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk pada saat MUHMF selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kepengurusan lama berakhir.
2.          Pemilihan Ketua Umum dan wakil ketua umum oleh seluruh anggota GAMMA UIN JKT.
3.          Ketua Umum dan wakil ketua umum HIMAFI terpilih dilaporkan kepada Kajur Jurusan PIPA UIN JKT untuk dilantik.
Pasal 14
1.             Pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa atau hal lain yang membuktikan bahwa mahasiswa tersebut masih berstatus mahasiswa FisikaJurusan PIPA UIN JKT.
b.      Bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum dinyatakan sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan pada pasal 11.
c.       Pemilihan Ketua umum dan wakil ketua umum Gabungan Mahasiswa Muslim Fisika (GAMMA).
2.      Syarat-syarat Bakal Calon Ketua umum dan wakil ketua umum dibahas dalam sidang komisi Pemilihan Raya.
Pasal 15
1.      Bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum mengajukan diri atau dajukan oleh anggota GAMMA UIN JKT berdasarkan waktu yang ditentukan KPR
2.      Penggunaan hak suara untuk mendukung dan memilihketua umum dan wakil ketua umum GAMMA UIN JKT dilaksanakan oleh anggota GAMMA UIN JKT
Pasal 16
1.      Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang dinyatakan sah diharuskan menyampaikan visi, misi, & persepsi serta interpretasi mengenai program pengembangan GAMMA UIN JKT
2.      Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memenuhi persyaratan dipilih langsung oleh anggota GAMMA UIN JKT sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat 2 ART ini deengan ketentuan satu peserta satu suara
3.      Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua GAMMA UIN JKT
4.      Apabila terdapat lebih dari calon yang mendapat suara terbanyak dengan jumlah yang sama maka pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum GAMMA UIN JKT diulang sampai terdapat selisih jumlah suara
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM DAN WAKIL KETUA UMUM
Pasal 17
1.      Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhak dan wajib menyusun kepengurusan GAMMA UIN JKT selambat-lambatnya dua minggu setelah terpilih.
2.      Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berkewajiban menyusun program kerja       melalui rapat pengurus selambat-lambatnya satu bulan setelah pelantikan.
3.      Segala program kerja dalam masa bakti satu tahun dipertanggungjawabkan kepada anggota GAMMA UIN JKT pada saat MUHMF diselenggarakan.
4.      Ketua Umum berhak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus



BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 18
1.      Keanggotaan GAMMA UIN JKT adalah seluruh  mahasiswa Pendidikan Fisika UIN JKT yang telah dinyatakan lulus pengkaderan tahap awal yang dibuktikan secara tertulis.
2.      Keanggotaan GAMMA UIN JKT ditandai dengan penomoran keanggotaan yang telah ditentukan oleh pengurus GAMMA UIN JKT.
3.      Hilangnya status keanggotaan GAMMA UIN JKT jika hilang status sebagai mahasiswa Pendidikan Fisika UIN JKT.
4.      Apabila ada permasalahan selain ayat 3 maka pembahasan dan pemberian sanksi akan diputuskan ditingkat pengurus berdasarkan pertimbangan DPA.
Pasal 19
1.      Hak Anggota GAMMA UIN JKT yaitu :
a.     Mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.    Mempunyai hak dipilih dan memilih.
2.    Kewajiban Anggota GAMMA UIN JKT yaitu :
a.    Menjaga nama baik GAMMA UIN JKT.
b.    Melaksanakan AD, ART, Rekomendasi dan GBHO GAMMA UIN JKT.
c.    Mentaati ketentuan-ketentuan yang dibuat MUHMF.
d.    Semua Mahasiswa Fisika diwajibkan mengikuti MUHMF dan yang melanggar  dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan peserta MUHMF kecuali dengan alasan tertentu serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 20
1.      Anggota GAMMA UIN JKT akan kehilangan keanggotaan apabila :
a.       Tidak lagi menjadi mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT.
b.      Meninggal dunia
2.      Pengurus GAMMA UIN JKT akan kehilangan kepengurusan apabila :
a.       Tidak lagi menjadi mahasiswa FisikaJurusan PIPA UIN JKT.
b.      Diberhentikan dengan hormat melalui keputusan pengurus GAMMA UIN JKT.
c.       Meninggal dunia.
d.      Mengundurkan diri dan di setujui pengurus GAMMA UIN JKT.
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 21
1.        MUHMF
a.        MUHMF merupakan forum tertinggi di lingkungan GAMMA UIN JKT.
b.      MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT adalah sidang yang dihadiri oleh mahasiswa Fisika GAMMA UIN JKT
c.       MUHMF diadakan satu kali dalam satu tahun
d.      MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT.
e.       Apabila quorum sebagaimana yang dimaksud pada poin (d) di atas tidak tercapai maka sidang ditunda 2 x 15 Menit.
f.        Apabila 2 kali penundaan seperti yang dimaksud dalam poin (d) dan (e) di atas masih juga belum tercapai quorum, maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah (memenuhi quorum) sesuai dengan hasil kesepakatan quorum.
g.       Dalam keadaan luar biasa, MUHMF Luar Biasa dapat dilaksanakan diluar ketentuan yang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 c atas persetujuan anggota GAMMA UIN JKT.
2.      Rapat Pengurus
a.         Semua pengurus diwajibkan mengikuti rapat pengurus dan yang melanggar dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan pengurus GAMMA UIN JKT kecuali dengan alasan tertentu serta dapat dipertanggungjawabkan.
b.        Rapat pengurus berfungsi untuk menkoordinasikan pengurus yang diadakan minimal satu kali sebulan.
c.         Rapat pengurus dapat dilaksanakan bila diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan GAMMA UIN JKT.
d.        Rapat pengurus dapat menarik kembali pengurus yang non aktif atas persetujuan anggota GAMMA UIN JKT.
BAB IX
TATA CARA DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasa 22
1.      Pengambilan keputusan dalam MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT dianggap sah jika dihadiri minimal lebih dari 1/2 dari jumlah mahasiswa FisikaJurusan PIPA UIN JKT.
2.      Dalam pengambilan keputusan diterima atau di tolaknya Laporan Pertanggungjawaban pengurus inti dan koordinator divisi tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.
3.      Dalam pengambilan keputusan di terima atau ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban pengurus, dianggap sah jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah yang hadir pada saat awal registrasi MUHMF.
4.      Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
5.      Apabila cara pada ayat 3 tidak terpenuhi maka akan di lakukan lobi terlebih dahulu dan jika masih tidak terpenuhi maka akan dilakukan pemungutan suara.
6.      Setiap selesai pengambilan keputusan dalam MUHMF maka surat keputusan harus dikeluarkan.
7.      Rapat semua pengurus GAMMA UIN JKT dianggap sah jika yang hadir minimal lebih dari 1/2 jumlah pengurus.
8.       Apabila pasal 22 ayat 1 tidak terpenuhi maka kembali ke pasal sebelumnya.


BAB X

KESEKRETARIATAN

Pasal 23
Fungsi Kesekretariatan :
1.      Sebagai sarana pengkoordinasiaan program kerja kegiatan, pusat informasi dan penyimpanan inventaris.
2.      Sebagai salah satu wadah pengembangan kualitas dan aktivitas anggota.
3.       Hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan diatur dalam tata tertib sekretariat yang disahkan dalam rapat kerja GAMMA UIN JKT.
Pasal 24
Surat Keluar dan Masuk :
1.        Surat keluar adalah semua surat yang dikeluarkan oleh GAMMA UIN JKT.
2.        Surat masuk adalah semua surat yang diterima oleh GAMMA UIN JKT.
3.        Semua surat yang masuk diterima oleh Kesekertariatan selanjutnya kedepartemen yang bersangkutan dengan sepengetahuan Ketua GAMMA UIN JKT.



Pasal 25
Surat Keputusan :
1.        Surat yang dikeluarkan oleh GAMMA UIN JKT yang merupakan keputusan tentang kebijaksaan GAMMA UIN JKT dalam melaksanakan tugasnya.
2.        Penandatanganan surat keputusan dilakukan oleh ketua GAMMA UIN JKT.
Pasal 26
Surat Mandat :
1.      Surat yangdikeluarkan GAMMA UIN JKT untuk memberi wewenang dan tanggung jawab GAMMA UIN JKT kepada mereka yang diberi mandat.
2.      Penandatanganan surat mandat dilakukan oleh Ketua GAMMA UIN JKT.
Pasal 27
Surat lain-lain :
1.         Surat yang dikeluarkan oleh GAMMA UIN JKT, selain surat-surat diatas yang sesuai dengan kebutuhan.
2.        Penandatanganan surat dilakukan oleh Ketua yang bersangkutan dengan persetujuan Ketua GAMMA UIN JKT.
Pasal 28

1.      Aturan penomoran dan kode surat diatur dalam standar operasional prosedur yang dirancang oleh Kesekerariatan yang disepakati oleh pengurus kemudian disahkan dengan surat keputusan GAMMA UIN JKT.
2.      Standar operasional prosedur adalah pedoman yang berisi deskripsi tentang prosedur pelaksanaan kegiatan dan keadministrasian GAMMA UIN JKT periode tersebut.

Pasal 29
Kearsipan :
      Penyimpanan yang meliputi notulen, daftar hadir rapat, hasil – hasil rapat, surat keluar, surat masuk, brosur – brosur, dan dukumentasi lainnya yang dianggap penting.    




BAB XI

KEUANGAN

Pasal 30

1.        Pendanaan GAMMA UIN JKT terdiri dari :
a.    Dana Iuran anggota
b.    Usaha-usaha lain yang sesuai, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
2.        Pengeluaran keuangan untuk program kerja GAMMA UIN JKT dilaksanakan oleh departemen dan divisi yang telah ditetapkan pada saat Rapat Kerja GAMMA UIN JKT
3.        Setiap keluaran keuangan selain ayat 1 harus sepengetahuan Ketua umum dan Bendahara.
4.        Bendahara wajib memberi laporan keadaan keuangan tiap Rapat Pengurus Inti dan laporan tertulis tiap satu bulan sekali.
[BAB XII
KEPANITIAAN

Pasal 31

1.      Pemegang mandat kepanitian ditentukan oleh Rapat Pengurus Inti.
2.      Kelengkapan Kepanitiaan disusun oleh pemegang mandat dan atau ketua penitia.
3.      Panitia dapat menggunakan inventaris GAMMA UIN JKT.
4.      Usaha pencarian dana oleh panitia atas persetujuan Ketua GAMMA UIN JKT.
5.      Sisa keuangan kepantiaan wajib dimasukkan dalam kas GAMMA UIN JKT.
6.      Kerugian atas suatu kegiatan ditangung oleh panitia dan pengurus GAMMA UIN JKT.
7.      Panitia menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada ketua GAMMA UIN JKT melalui sekretaris umum GAMMA UIN JKT paling lambat dua minggu setelah kegiatan selesai.


BAB XIII

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 32
1.        Ketua Umum GAMMA UIN JKT menyampaikan pertanggungjawabannya secara lisan dan tertulis dalam MUHMF tahunan  Pendidikan Fisika  UIN JKT.
2.        Wakil Ketua GAMMA UIN JKT, Sekretaris, Bendahara, Ketua  divisi bertanggungjawab kepada Ketua GAMMA UIN JKT
BAB XIV

LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 33
1.    Logo GAMMA UIN JKT adalah sebagai berikut :



2.    Makna logo GAMMA UIN JKT adalah sebagai berikut :
  • Partikel atom berwarna merah : menggambarkan keajegan sunnatullah atau penomena alam yang merupakan objek kajian fisika yang senantiasa dibaca dan diteliti demi kesejahteraan umat manusia
  • Bola dunia berwarna biru : menggambarkan wahana yang berwawasan universal
  • Simbol GAMMA berwarna hitam : menggambarkan kekuatan, kerja keras dan berpandangan ke depan
  • Bayangan simbol GAMMA: Melambangkan Pendidikan Fisika selalu berkembang
  • Tulisan Gabungan Mahasiswa Muslim Fisika UIN JKT : Menunjukkan peran serta GAMMA UIN JKT dalam perkembangan IPTEK di  UIN JKT
  • Jika dilihat secara keseluruhan, maka : GAMMA UIN JKT sebagai wahana dinamis yang bekerja keras dan berpandangan ke depan  untuk mewujudkan ilmu Fisika sebagai ilmu alam terdepan dalam mensejahterakan umat manusia dengan segala kekuatannya.
3.    Atribut GAMMA UIN JKT berupa :
  • Bendera dengan Logo GAMMA UIN JKT
  • Model dan bahan jaket ditentukan oleh GAMMA UIN JKT dan angkatan yang terkait.
Pasal 35
Mekanisme perubahan logo dan atribut:
1.        Logo dan atribut GAMMA UIN JKT dapat diganti atau dirubah atas usulan dari sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah angkatan yang ada.
2.        Logo dan atribut GAMMA UIN JKT dapat diganti atau dirubah atas persetujuan MUHMF Pendidikan Fisika  UIN JKT.
3.        Bila usulan perubahan logo disetujui oleh MUHMF Pendidikan Fisika maka proses selanjutnya adalah dilaksanakannya referendum tentang perubahan logo tersebut dan dibentuk tim pelaksana referendum dan ditetapka noleh MUHMF Pendidikan Fisika  UIN JKT.
Pasal 34
            Logo dan atribut GAMMA UIN JKT hanya dapat digunakan oleh anggota GAMMA UIN JKT dan pihak lain dengan izin tertulis dari GAMMA UIN JKT.
BAB XV
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga akan disempurnakan dalam MUHMF.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
BAB I
PENDAHULUAN

A. Definisi
Organisasi yang disusun dalam bentuk garis-garis besar program sebagai wujud dan ketetapan Musyawarah Mahasiswa Fisika (MUHMF) Jurusan PIPA UIN JKT untuk mewujudkan cita-cita organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
B. Maksud
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dibuat dengan maksud memberikan arahan dan sasaran serta langkah pencapaian tujuan GAMMA UIN JKT.
C. Landasan
Pembentukan dan penetapan GBHO GAMMA UIN JKT berlandaskan kepada AD dan ART GAMMA UIN JKT.
D. Fungsi
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan kebijakan di semua divisi sesuai dengan ketetapan MUHMF Jurusan PIPA UIN JKT.
E.  Gambaran Umum Isi GBHO
      Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) GAMMA UIN JKT memuat:
BAB I
Pendahuluan
 Meliputi definisi, maksud, landasan, fungsi, dan gambaran umum isi GBHO serta pelaksanaan.
BAB II
Struktur Organisasi
BAB III
Kepengurusan
Penjelasan tentang mekanisme kerja kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan dan deskripsi kerja pengurus.
BAB IV
Program Kerja Organisasi
Memuat pola umum organisasi dan pola dasar organisasi.
BAB V
Sistem Pembinaan dan Pengkaderan
Mencakup definisi, tujuan umum pembinaan, jenis pembinaan, serta sistem pembinaan dan pengkaderan.
BAB VI
Kesekretariatan
Berisi perangkat administrasi dan kesekretariatan, sistem pengolahan data administrasi dan kesekretariatan, dan pengarsipan.
BAB VII
Penutup
F.   Pelaksanaan.
1.  Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang telah ditetapkan oleh MUHMF GAMMA UIN JKT dilaksanakan oleh pengurus GAMMA UIN JKT.
2.  Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).



BAB II
STRUKTUR ORGANISASI














 
BAB III
KEPENGURUSAN
A. Mekanisme Kerja Kepengurusan
Dalam struktur kelembagaan, Ketua GAMMA UIN JKT adalah penanggungjawab aktivitas kepengurusan GAMMA UIN JKT.  Dalam pelaksanaan aktivitas kepengurusan tersebut Ketua Umum dapat mendelegasikan fungsi dan wewenangnya kepada pengurus inti GAMMA UIN JKT yang terdiri dari Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator divisi mengenai strategi dalam GAMMA UIN JKT.
Koordinator-koordinator divisi memiliki tanggung jawab dalam kebijaksanaan perencanaan, pengontrolan, eveluasi, serta pengarahan terhadap aktivitas rutin divisi masing-masing.
Dalam memecahkan persoalan-persoalan strategis dan mendasar Ketua Umum dapat mengadakan rapat pimpinan yang dihadiri oleh Dewan Perwakilan Angkatan, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Divisi.
Agar terdapat keterpaduan, keterarahan, keteraturan, dan kekompakan dalam melaksanakan tugas, maka ditetapkan sebagai berikut:
1. Keterpaduan Kegiatan
Kegiatan organisasi dilakukan dengan sistem terpadu. Artinya setiap aktivitas organisasi siapapun pelaksananya dalam kepengurusan akan senantiasa memiliki keterkaitan.
2. Pola Komunikasi
Komunikasi dilakukan satu arah secara terstruktur dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas.
3. Kebijakan Keuangan
Setiap divisi yang mempunyai agenda kegiatan dan program kerja dapat membentuk sebuah kepanitiaan dengan divisi lain dan mengupayakan langkah-langkah serta penggalian dana internal sebelum meminta dan disubsidi oleh bendahara GAMMA UIN JKT. Pengeluaran keuangan organisasi harus terpusat pada bendahara GAMMA UIN JKT setelah mendapat persetujuan dari Ketua Umum, dan setiap akhir bulan Bendahara melaporkan keuangannya kepada Ketua Umum.
Bendahara umum mempunyai hak merencanakan langkah-langkah strategis untuk menggali dana internal dan eksternal di masing-masing wilayah dengan mendapat persetujuan dari Ketua Umum.
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Rapat Kerja (Raker)
1.1   Rapat kerja adalah rapat yang dilaksanakan pengurus untuk merencanakan dan menyusun program kerja selama satu periode kepengurusan serta membahas permasalahan yang berkenaan dengan GAMMA UIN JKT.
1.2    Rapat kerja dilaksanakan dalam rangka menjalankan hasil keputusan MUHMF GAMMA UIN JKT.
1.3    Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Umum GAMMA UIN JKT.
1.4    Rapat kerja dilaksanakan sedikitnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.
1.5    Dalam rapat kerja jika diperlukan dapat mengundang Dewan Pertimbangan Angkatan (DPA).

2. Rapat Divisi
2.1   Rapat divisi adalah rapat yang dilaksanakan oleh masing-masing divisi untuk membahas dan mengevaluasi program kerja dalam divisinya sesuai hasil rapat dan menyusun rencana program selanjutnya.
2.2    Rapat divisi gabungan minimal dilaksanakan satu bulan sekali atau satu kali sebelum.
2.3    Rapat divisi oleh koordinator divisi jika diperlukan dapat mengundang Ketua Umum GAMMA UIN JKT dan Dewan Pertimbangan Angkatan (DPA).
2.4    Rapat divisi dihadiri oleh seluruh staf divisi.
3. Rapat Evaluasi
3.1    Rapat evaluasi terdiri dari
3.1.1  Rapat Evaluasi Organisasi
a.   Rapat ini dipimpin oleh Ketua Umum GAMMA UIN JKT untuk mengetahui hasil kerja divisi secara keseluruhan dan menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya.
b.  Rapat ini dilaksanakan 3 bulan sekali atau setengah periode kepengurusan
c.    Peserta rapat evaluasi organisasi adalah seluruh pengurus GAMMA UIN JKT
3.1.2 Rapat Evaluasi Kegiatan
a. Rapat ini dipimpin oleh ketua pelaksana kegiatan untuk membahas dan mengevaluasi hasil kegiatan yang telah dilaksanakan serta langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil
b.  Rapat ini dilaksanakan maksimal dua minggu setelah kegiatan
c.  Dalam setiap rapat evaluasi jika diperlukan dapat mengundang Dewan Litbang Organisasi (DLO) untuk memberikan masukan, saran, kritik, dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya.


4.   Rapat pimpinan pengurus
4.1 Rapat pimpinan pengurus dipimpin oleh ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris, bendahara, dan Dewan Pertimbangan Angkatan (DPA) serta koordinator-koordinator divisi.
4.2 Rapat pimpinan pengurus dilaksanakan minimal dua bulan sekali atau lebih jika dianggap perlu
4.3 Rapat pimpinan pengurus dilaksanakan untuk mengevaluasi kegiatan GAMMA UIN JKT untuk memecahkan masalah yang berkembang serta mengambil kebijakan yang diperlukan
C. Deskripsi Kerja
1.  Pelindung
Pelindung adalah Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan  Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
2.  Pembina
2.1 Status
Pembina GAMMA UIN JKT adalah Ketua Program Studi Fisika Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta atau dosen yang ditunjuk oleh Ketua prodi.
2.2 Tugas dan Wewenang
Pembina memiliki tugas sebagai berikut:
a.       Memberikan pengarahan terhadap aktivitas yang dilaksanakan oleh GAMMA UIN JKT
b.      Memberikan nasehat bila dipandang perlu terhadap aktivitas kepengurusan
c.       Membantu serta mempermudah hubungan dengan pihak lain.
d.      Ikut membantu menyelesaikan masalah- masalah keorganisasian jika dipandang perlu
3.   Dewan Pertimbangan Angkatan (DPA)
3.1 Status
Dewan Pertimbangan Angkatan adalah Perwakilan Angkatan dan Aktivis GAMMA UIN JKT senior yang bertanggungjawab terhadap gerak GAMMA UIN JKT yang masih berstatus  mahasiswa UIN JKT dan merupakan perwakilan angkatan.
3.2    Tugas dan Wewenang
a.       Membuat berbagai kebijakan strategis gerak GAMMA UIN JKT bersama ketua Umum.
b.      Menjaga dinamisasi gerak GAMMA UIN JKT agar tetap dalam koridor gerak yang sesuai dengan kebijakan strategis yang telah dibuat.
c.       Memberikan arahan, bimbingan, dan pertimbangan dalam setiap aktivitas organisasi GAMMA UIN JKT.
d.      Memberikan kritik  saran/nasehat yang membangun dalam rangka pengembangan Organisasi GAMMA UIN JKT.
e.       Menyampaikan usulan dari alumni GAMMA UIN JKT
4.  Pengurus
4.1 Status
1)   Pengurus adalah Mahasiswa FisikaJurusan PIPA UIN JKT yang masih aktif.
2)  Pengurus diangkat oleh Ketua GAMMA UIN JKT yang disahkan dengan Surat Keputusan   Pembantu Dekan Bidang KemahasiswaanJurusan PIPA UIN JKT
3)  Ketua dan wakil Ketua  GAMMA UIN JKT dipilih melalui Pemilihan Raya GAMMA UIN    JKT
4)   Masa bakti kepengurusan adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali
4.2 Tugas dan wewenang
a.   Melaksanakan hasil keputusan MUHMF GAMMA UIN JKT
b.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan yang diwakilkan kepada  ketua Umum
4.3 Pengurus terdiri dari
a. Ketua Umum
1)  Memegang wewenang tertinggi dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan GAMMA UIN JKT
2)  Bertanggungjawab terhadap fungsi-fungsi keorganisasian GAMMA UIN JKT
3)  Memimpin dan mengkoordinir serta sebagai penentu kebijakan tertinggi GAMMA UIN JKT.  Memegang kebijakan strategis organisasi antara lain: mengetahui surat masuk dan surat keluar, menyetujui proposal kegiatan, mengeluarkan surat mandat dan surat keputusan atas nama organisasi.
b. Wakil Ketua umum
1) Mermbantu  Ketua Umum dalam  menjalankan wewenang tertinggi dan  bertanggungjawab terhadap semua kegiatan GAMMA UIN JKT
2)    Menggantikan fungsi Ketua Umum, bila ketua umum berhalangan.
3)  Bersama dengan ketua umum bertanggungjawab terhadap fungsi-fungsi  keorganisasian GAMMA UIN JKT.
4)    Dapat bertindak sebagai Menteri Luar Negeri GAMMA UIN JKT.
c. Sekretaris
1) Bertanggungjawab langsung kepada ketua Umum atas pelaksanaan  program  kesekretariatan
2)  Mengevaluasi terhadap pelaksanaan kesekretariatan secara umum
3)  Mengeluarkan surat-surat intern organisasi, serta surat mandat untuk kegiatan intern GAMMA UIN JKT bila ketua Umum berhalangan.
4) Menginventarisir dan melaporkan kekayaan GAMMA UIN JKT pada akhir kepengurusan.
d. Bendahara
1) Bertanggungjawab langsung kepada ketua Umum atas pengelolaan keuangan organisasi dan mengalokasikannya sesuai dengan tingkat kebutuhan pada masing-masing kegiatan
2)  Mengontrol pengelolaan dana dan distribusinya pada setiap divisi
3)  Mengembangkan dana dengan mencari alternative sumber dana
4)  Membuat laporan secara berkala kepada ketua Umum
e. Koordinator Divisi
1)  Mermbantu Ketua Umum dalam  menjalankan aktivitas organisasi
2)  Bertanggungjawab terhadap dinamisasi dan konsultasi
3)  Menyelenggarakan rapat Divisi dan menyusun program Kerja
4.4 Divisi-Divisi
a. Divisi Penelitian dan Pengembangan
1) Tujuan
Sarana pengembangan potensi ilmiah pada tubuh GAMMA UIN JKT sebagai sebuah organisasi profesi dengan kawasan ilmu Fisika.
2) Tugas
       a)    Mengadakan pelatihan yang berorientasi pada peningkatan potensi keilmiahan
       b)    Mengadakan seminar dan workshop yang dapat membuka wawasan ilmiah dan  pengembangan nalar.
        c)   Memfasilitasi forum keilmuan di kalangan Mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT yang mengarah pada penelitian.
b. Divisi Pendidikan dan Kebudayaan
1) Tujuan
Penunjang terlaksananya kegiatan yang berbasis pada pendidikan dan kebudayaan.
2) Tugas
a)  Mengadakan pelatihan yang mendukung pada peningkatan mutu pendidikan, seperti pelatihan asisten praktikum
b)   Memfasilitasi beberapa kegiatan penunjang kegiatan belajar.
c)  Memfasilitasi dan mengadakan forum study club di kalangan mahasiswa fisika.
c. Divisi Organisasi dan Pengkaderan
1) Tujuan
a)  Mewujudkan kader yang berkualitas yaitu yang mampu membawa GAMMA UIN JKT kepada koridor yang tepat.
b) kader yang kritis dalam memecahkan persoalan organisasi, memiliki sifat-sifat kepemimpinan dan kemampuan politis.
2) Tugas
a)  Menyelenggarakan pelatihan minat berorganisasi bagi pengurus.
b) Menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya memantapkan kemampuan dan keterampilan manajerial.
c)   Mengadakan rekrutment dan pembinaan.
d) Merancang rencana aktivitas pembinaan yang mengacu pada sistem kaderisasi GAMMA UIN JKT.
e)  Menyelenggarakan program pengkaderan yang berkesinambungan
f) Mengadakan kegiatan yang sifatnya untuk meningkatkan rasa kekeluargaan
d. Divisi Informasi dan Komunikasi
1) Tujuan
a) Menjalin hubungan baik dengan  UKM, BEM dan organisasi-organisasi mahasiswa yang ada di Kampus UIN JKT
b)  Menjalin hubungan baik dengan  lembaga-lembaga non-Kampus.
c)  Melakukan perluasan jaringan GAMMA UIN JKT terhadap UKM, BEM dan organisasi-organisasi mahasiswa yang ada di Kampus UIN JKT
d)  Mewujudkan eksistensi GAMMA UIN JKT sebagai organisasi profesi dengan basis keilmuan Fisika terhadap UKM, BEM dan organisasi-organisasi mahasiswa yang ada di Kampus UIN JKT.
e)   Mengopinikan wahana keilmuan fisika.

2) Tugas
a) Melakukan silaturahmi secara Berkala dengan UKM, BEM dan organisasi-organisasi mahasiswa yang ada di Kampus UIN JKT
b) Melakukan diskusi dengan menghadirkan fakta2 terbaru dan menawarkan solusinya
c) Mengadakan Kerjasama kegiatan dengan UKM, BEM dan organisasi-organisasi mahasiswa yang ada di Kampus UIN JKT
d)   Membuat rancangan opini secara sistematis dan berkala
e)   Menjalin hubungan baik dengan pihak media baik massa maupun elektronik
e. Divisi Olahraga, seni dan kewirausahaan
1) Tujuan
a) Mengembangkan minat olahraga di kalangan minat olahraga di kalangan Mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT.
b) Mengembangkan minat olahraga di kalangan minat olahraga di kalangan Mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT
c)  Mengembangkan potensi kewirausahaan, sebagai bekal dalam duna kerja.
2) Tugas
a)  Mengadakan forum olahraga bersama mahasiswa fisika
b)  Menyelenggaran pembinaan minat seni dan olah raga
c) Menyelengaran pelatihan yang berorientasi pada kecerdasan finansial dan kewirausahaan
f. Divisi Dakwah & Keagamaan
1) Tujuan
      Mewujudkan GAMMA UIN JKT sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berorientasi pada lingkup keduniaan semata, tetapi juga memperhatikan aspek rohani Tidak hanya menjadi suatu penyelenggara acara Dakwah & Keagamaan tetapi juga sebagai wadah untuk sama-sama belajar Dakwah & Keagamaan.
2) Tugas
a)  Menyelanggaran kegiatan yang berbasis pada peningkatan hubungan manusia dengan Tuhan, seperti kajian, zikir dan do’a.
b)   Memfasilitasi beberapa tradisi Dakwah & Keagamaan.
BAB IV
PROGRAM KERJA ORGANISASI
A. Pola Dasar Program kerja
1. Pengertian
Program kerja organisasi pada dasarnya adalah implementasi dari GBHO GAMMA UIN JKT yang disusun untuk jangka panjang waktu tertentu dengan tujuan satu periode kepengurusan
2. Tujuan program kerja
Tujuan program kerja GAMMA UIN JKT dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Tujuan program kerja jangka pendek yang meliputi jangka waktu satu tahun (satu periode kepengurusan)
b.      Tujuan program kerja jangka panjang yang mempunyai jangka waktu tiga tahun
1) Tujuan program kerja jangka pendek
Yaitu tercapainya koordinasi dan integrasi antara pengurrus dengan anggota GAMMA UIN JKT demi terlaksananya program kerja yang dapat meningkatkan potensi keorganisasian di kalangan mahasiswa fisika Jurusan PIPA UIN JKT. Untuk selanjutnya mengarah pada tercapainya pola pengkaderan yang terpadu berkesinambungan untuk suatu organisasi  yang benar menuju tercapainya tujuan jangka panjang.
2) Tujuan Program kerja jangka panjang
Terbentuknya GAMMA UIN JKT sebagai sebuah organisasi profesi dengan basis keilmuan fisika yang berpengaruh tidak hanya di lingkungan Jurusan PIPA UIN JKT, tetapi juga di tengah masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan masyarakat.
3. Target program Kerja
Target program kerja disesuaikan dengan tujuan dan tugas masing-masing divis
4.  Landasan program kerja
GAMMA UIN JKT merupakan organisasi profesi yang berbasis keilmuan fisika sebagai landasan program kerja yang pelaksana hariannya berada di bawah supervisi Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FTIK UIN JKT.  Oleh karena itu, segala kegiatannya harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi civitas akademika khususnya dan masyarakat di luar kampus pada umumnya dengan masih memegang teguh fungsinya sebagai organisasi mahasiswa profesi.
5. Wawasan Program Kerja
Program Kerja GAMMA UIN JKT diharapkan dapat mewujudkan nuansa kefisikaan dalam lingkup keilmuan.
6. Prioritas Program kerja
Program Kerja GAMMA UIN JKT diprioritaskan pada rekomendasi kegiatan GAMMA UIN JKT untuk mengoptimalkan potensi mahasiswa.
8.      Sasaran program Kerja
a.        Pengurus GAMMA UIN JKT
b.      Birokrat dan Civitas Akademika UIN JKT
c.       Organisasi lain yang ada di Kampus UIN JKT dan non UIN JKT
d.      Mahasiswa FisikaJurusan PIPA UIN JKT
e.       Mahasiswa UIN JKT non-fisika
8. Pelaksanaan program kerja
Program kerja yang telah disepakati dilaksanakan oleh semua pengurus GAMMA UIN JKT yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi  sesuai dengan jalur koordinasi yang telah ditentukan.
9. Evaluasi Program Kerja
Evaluasi program kerja GAMMA UIN JKT dilaksanakan untuk menilai sejauh mana keberhasilan program-program yang telah ditetapkan dan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan program kerja yang akan datang.
B. Pola Umum Program Kerja
1. Penelitian dan Pengembangan
Dalam praktiknya mahasiwa fisika tidak bisa dilepaskan dengan kegiatan keilmiahan, salah satunya adalah penelitian. Penelitian dan pengembangkan diharapkan bisa menciptakan nuansa ilmiah dan pengembangan potensi ilmiah pada tubuh GAMMA UIN JKT sebagai sebuah organisasi profesi dengan kawasan ilmu fisika.
2. Pendidikan dan Kebudayaan
Pilar utama terbentuknya pola pembelajaran yang baik adalah dengan adanya kerjasama antarpengajar dan pihak yang menerima pelajaran, yang dalam hal ini adalah mahasiswa. Sehingga diperlukan penunjang terlaksananya kegiatan yang berbasis pada pendidikan dan kebudayaan, yang akan memudahkan dalam proses pembelajaran tersebut.
3. Pembinaan  dan pengkaderan
Pembinaan dan pengkaderan GAMMA UIN JKT diharapkan dapat menciptakan kader-kader yang memahami nilai-nilai kefisikaan dan wawasan keorganisasian sehingga dapat mencapai target dan berkelanjutan.  Untuk mencapai hal tersebut perlu perumusan pola pembinaan yang lebih terarah  dan berkelanjutan agar tujuan GAMMA UIN JKT dapat terlaksana dengan baik.  Keberhasilan Pembinaan ditentukan tiga faktor utama, yakni materi yang handal, pembina yang kompeten dan sistem yang bagus.
4. Komunikasi dan Pengelolaan Informasi
Sebagai salah satu organisasi mahasiswa maka keberadaan dan jalannya organisasi GAMMA UIN JKT tidak terlepas dari keberadaan dan partisipasi anggotanya di masyarakat dalam masalah informasi sangat diperlukan adanya media yang bertujuan untuk memberikan infromasi yang akurat pada civitas akdemika di kampus.  Sistem komunikasi tersebut diharapkan dapat menjembatani hubungan GAMMA UIN JKT secara Intern maupun Ekstern.
5. Kesekretariatan
Demi lancarnya program kerja yang akan dilaksanakan oleh GAMMA UIN JKT maka diperlukan kesekretariatan yang memadai dengan kondisi asri, bersih dan rapi.  Kesekretariatan sebagai markas besar organisasi harus dapat menjalankan fungsinya sebagai wahana tempat berkumpulnya aparat dan basis pematangan rencana organisasi.
6. Pengembangan Minat dan Bakat
Walaupun GAMMA UIN JKT merupakan organisasi profesi dengan basis keilmuan, namun GAMMA UIN JKT tetap harus memperhatikan sarana pengembangan minat dan bakat yang ada di kalangan mahasiswa fisika, dengan cara memfasilitasi berbagai kegiatan yang dapat menyalurkan minat dan bakat secara terarah.
7. Aspek Rohani
Mengingat pentingnya suatu aspek dalam kehidupan ini yaitu masalah aGAMMA. Maka, GAMMA UIN JKT membentuk sebuah divisi yang mengurusi tentang Dakwah & Keagamaan di kampus. Tidak hanya menjadi suatu penyelenggara acara Dakwah & Keagamaan tetapi juga sebagai wadah untuk sama-sama belajar Dakwah & Keagamaan. Sehingga, GAMMA UIN JKT mendukung dan mendorong bagi seluruh mahasiswa Fisika Jurusan PIPA UIN JKT untuk menjadi suatu generasi yang  aktif, kritis, dinamis, dan agamis.
8.   Pengembangan Olah raga, Seni dan Kewirausahaan
Walaupun GAMMA UIN JKT merupakan organisasi profesi dengan basis keilmuan, namun GAMMA UIN JKT tetap harus memperhatikan sarana pengembangan olah raga seni dan wirausaha di kalangan mahasiswa fisika, dengan cara memfasilitasi berbagai kegiatan yang dapat menyalurkan kegiatan olah arga, seni dan kewirausahaan.
BAB V
SISTEM PEMBINAAN DAN PENGKADERAN
A.       Definisi
1.     Pembinaan adalah suatu aktivitas yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap organisasi sehingga terbentuk sosok kepemimpinan.
2.     Pengkaderan adalah suatu aktivitas yang dilakukan melalui proses pombinaan berupa wawasan keorganisasian, dimana calon kader diharapkan dapat menjadi penerus untuk mencapai tujuan mahasiswa fisika melalui institusi GAMMA UIN JKT.

B. Tujuan Umum Pembinaan
Tujuan umum pembinaan yang dilakukan oleh GAMMA UIN JKT:
1.      Terjaganya keseimbangan dan eksistensi GAMMA UIN JKT ditengah lingkungan kampus yang berjalan dinamis.
2.      Mewujudkan kader organisasi yang berkualitas dengan bekal wawasan organisasi dan kemampuan manajemen organisasi.
C. Jenis Pembinaan
Pembinaan yang dilakukan oleh GAMMA UIN JKT adalah pembinaan yang melibatkan setiap mahasiswa fisika, terutama bagi anggota baru dalam bentuk Kenali Fisika. Pembinaan yang dilakukan merupakan serangkaian kegiatan dengan berbagai materi yang dirasa mampu untuk memenuhi tujuan di atas. Target dengan adanya pembinaan ini adalah meningkatnya potensi kepemimpinan di tubuh GAMMA UIN JKT, sehingga rantai kepemimpinan tidak terputus dan akan bermunculan kader baru GAMMA UIN JKT yang mempunyai kredibilitas dan kemampuan yang tinggi dalam memimpin organisasi.
BAB VI
KESEKRETARIATAN
A. Perangkat Kesekretariatan
1. Stempel Resmi dan Kop Surat
Dalam surat menyurat digunakan kop resmi GAMMA UIN JKT dan stempel dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan ketua/sekretaris
2. Buku Ekspedisi Surat Masuk dan Keluar
Memuat arsip surat, permohonan surat masuk dan surat keluar, tangal, pengirim dan keterangan
3.       Buku Hasil – hasil Rapat
Memuat hasil-hasil rapat yang dikumpulkan atau ditulis langsung pada buku tersebut, buku ini berguna untuk memantau perkembangan organisasi serta memudahkan dalam pengambilan keputusan


4.      Buku Tamu
Memuat identitas setiap tamu yang datang berkunjung ke sekretariat GAMMA UIN JKT.  Buku ini berguna sebagai arsip dan memudahkan berkomunikasi dengan pihak tertentu
5.      Buku Peminjaman arsip dan alat kesekretariatan.
Disediakan sebagi saran untuk  memudahkan pengontrolan keluar masuknya barang inventaris GAMMA UIN JKTyang dipinjam pihak luar, peminjaman ini harus seijin ketua dan atau yang diberi mandate oleh ketua
6.      Buku Data
Memuat data-data pengurus dan anggota GAMMA UIN JKT.
7.       Organigram
Berisi struktur organisasi dan staf pengurus GAMMA UIN JKT
8.      Papan Program Kerja
Berisi jadwal program kerja yang akan dilaksanakan GAMMA UIN JKT selama satu periode kepengurusan, berguna untuk mengingatkan pengurus akan kegiatan
9.      Papan Komunikasi
Berisi informasi yang ditujukan kepada pengurus dan diketahui khalayak ramai. Untuk pelayanan sepenuhnya adalah tanggung jawab sekretaris Umum.
B. Sistem Pengolahan Data Kesekretariatan dan Administrasi
  1. Surat Menyurat
1.1 Alur surat
a. Surat Masuk
Surat yang diterima GAMMA UIN JKT dari luar Organisasi.
b. Surat Keluar
1. Surat yang ditujukan kepada public intern meliputi pengurus, DLO dan pembina.
2. Surat yang ditujukan kepada public ekstern meliputi civitas akademika dan lainya di luar organisasi.
1.2 Penomoran surat
Intern         : XXX/MM/P/A/S/GAMMA UIN JKT/H
Ekstern       : XXX/MM/P/B/S/GAMMA UIN JKT/H
Keterangan :
X   : nomor urut surat ditulis dalam tiga angka
A   : Kode tetap untuk publik intern
B    : Kode tetap untuk publik ekstern
M   : Kode perihal surat (maksimal 4 huruf)
P    : Bulan (ditulis dalam angka romawi)
H   : Tahun
S    :  Nama kegiatan (digunakan jika berhubungan dengan pelaksanaan program kerja)
  1. Proposal
a.         Proposal selesai minimal 4 minggu sebelum kegiatan dimulai
b.         Proposal ditandatangani atas sepengetahuan/persetujuan dari Ketua GAMMA UIN JKT, Pembina, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dan DEKANJurusan PIPA UIN JKT jika keluar fakultas.
c.         Proposal memuat deskripsi kegiatan
d.         Alur proposal
1)   Kepanitiaan kegiatan membuat proposal sesuai denganaturan yang berlaku
2)   Proposal diberikan kepada sekretaris untuk ditanda tangani Ketua GAMMA UIN JKT
  1. Laporan Kegiatan
a.       Laporan diserahkan kepada sekretaris maksimal 3 minggu setelah kegiatan berakhir dengan disetujui oleh ketua GAMMA UIN JKT
b.      Laporan dilampiri surat masuk dan surat keluar serta arsip yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.
c.       Laporan harus dibuat secara obyektif.
d.      Sebelum diserahkan, laporan dikemukakan dulu di depan panitia kegiatan.
e.        Sekretaris berhak menegur apabila kepanitian terlambat melaporkan kegiatannya.
f.        Laporan ditembuskan kepada Pembantu Dekan Bidang KemahasiswaanJurusan PIPA UIN JKT
BAB VII
PENUTUP
Segala puji Bagi Allah SWT atas terselesaikannya GBHO GAMMA UIN JKTI ini semoga GBHO ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan agar dapat dilakukan perbaikan sebelum disahkan.


PROKER

 

Program Kerja Per Divisi
Divisi penelitian dan pengembangan:
  1. Pengenalan bidang keahlian
  2. Pelatihan pembuatan alat eksperimen
  3. Seminar workshop pengenalan program kreativitas mahasiswa
Divisi organisasi dan pengkaderan:
  1. Ta’aruf fisika
  2. Training motivasi dan organisasi
  3. Physics outbond camp
  4. Training for public speaking
Divisi pendidikan dan kebudayaan:
  1. Quantum learning or teaching
  2. Perkampungan bahasa inggris
  3. pelatihan asisten lab
  4. Study club
Divisi Informasi dan komunikasi:
  1. Kunjungan ke sekolah ( Visit school )
  2. Pelatihan computer / multimedia
  3. Penyelenggaraan madding
  4. Website dan blog GAMMA
Divisi Dakwah & Keagamaan:
  1. Kajian islami
  2. Buka puasa bersama
  3. Baca qur’an ( khataman di bulan ramadhan )
  4. Perayaan hari – besar Dakwah & Keagamaan
Divisi olahraga, seni dan wirausaha :
  1. Olah raga bersama
  2. Penyelenggaraan seni
  3. Penyelenggaraan training finansial
Program kerja umum:
  1. physics competiton
  2. Pesta HUT fisika
  3. Mengikuti musyawarah nasional Himpunan Mahasiswa Fisika

Alhamdu lillahi rabbil ‘alamiin